Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Smg NORMA DHIASTUTI, SH. ANISA MAULINA binti IMAM SUBEKHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2000/M.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa ANISA MAULINA Binti IMAM SUBEKHI bersama-sama dengan saksi TRI WULANDARI Binti SUYATNO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 wib, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di jalan WR. Supratman RT.008 RW.011 Kel. Gisikdrono Kec. Semarang Barat Kota Semarang Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Telah melakukan percobaan  atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa ANISA MAULINA Binti IMAM SUBEKHI bersama-sama dengan saksi TRI WULANDARI Binti SUYATNO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 wib, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di jalan WR. Supratman RT.008 RW.011 Kel. Gisikdrono Kec. Semarang Barat Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Telah melakukan percobaan  atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya