Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
291/Pid.B/2019/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH AHMAD KHAMIM BIN ABDUL ROSYID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-118/0.3.10/Epp.2/04/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
 
----- Bahwa terdakwa NURDIANTO BIN SUWARNO Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019, sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2019, Bertempat dirumah terdakwa di Dk. Trestes Rt. 03 Rw. III Kelurahan Jinggotan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, dimana Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa NURDIANTO BIN SUWARNO, mengingat ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Rutan/Lapas Kedungpane Semarang, tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Semarang daripada Pengadilan Negeri Jepara dimana tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa NURDIANTO BIN SUWARNO “yang telah Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, mejual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
1. Bahwa berawal dari saksi SIGIT dan saksi AGUS bersama Tim dari Polrestabes telah melakukan penangkapan pelaku pencurian yang bernama sdr. SOLEH PARIYANTO (dalam perkara lain) dimana sdr. SOLEH PARIYANTO tersebut telah mengambil barang berupa 1 (satu) tas warna hitam beserta isinya dan 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza, Warna Hitam, Nopol B 1858 WMG, Noka : MHFM1CB4JAK008930, Nosin : DBL9608 atas nama DAYOSO alamat : Kp. Setu RT. 04 RW. VIII Rempoa Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan milik saksi KHORI HALIMAH yang saat itu diparkir di samping Gedung ITH RSI Sultan Agung.
2. Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza, Warna Hitam, Nopol B 1858 WMG, Noka : MHFM1CB4JAK008930, Nosin : DBL9608 atas nama DAYOSO alamat : Kp. Setu RT. 04 RW. VIII Rempoa Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019, sekira jam 10.00 Wib dibawa oleh sdr. SOLEH PARIYANTO kerumah terdakwa di Dk. Trestes Rt. 03 Rw. III Kelurahan Jinggotan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara maksud dan tujuannya adalah meminta tolong kepada terdakwa NURDIANTO menggadaikan mobil seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah, lalu terdakwa NURDIANTO menghubungi saksi AKHMAD KHAMIM (dalam berkas perkara lain) menanyakan apakah ada yang mau membeli mobil, selanjutnya saksi AKHMAD KHAMIM memberitahu kalau didaerah Pati ada yang mau menerima gadai mobil yang bernama sdr.“GEMBOT” (DPO), kemudian saksi AKHMAD KHAMIM bertemu dengan terdakwa dan  sdr. SOLEH PARIYANTO lalu saksi AKHMAD KHAMIM menghubungi orang Pati yang bernama sdr.“GEMBOT”(DPO) dan kemudian sdr. GEMBOT (DPO) meyuruh mobil tersebut dikirim ke Pati.
3. Bahwa sesampanya di Pati, sdr. GEMBOT bertemu dengan saksi AKHMAD KHAMIM, terdakwa dan sdr. SOLEH PARIYANTO, lalu sdr. GEMBOT menanyakan perihal kondisi mobil dan surat-surat kendaraan lalu dijawab oleh sdr. SOLEH PARIYANTO bahwa surat-surat kendaraannya ketinggalan dtempat daerah Giwangan Yogyakarta. Kemudian sdr. SOLEH PARIYANTO meminta uang Gadai lalu sdr. GEMBOT setuju menerima gadai mobil tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah dengan perjanjian secara lisan surat-surat mobil harus diserahkan 1 (satu) hari kemudian.
4. Bahwa setelah ditunggu oleh sdr. GEMBOT ternyata surat-surat kendaraan mobil tidak kunjung diserahkan oleh sdr. SOLEH PARIYANTO dan terdakwa, sehingga 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza, Warna Hitam, Nopol B 1858 WMG, Noka : MHFM1CB4JAK008930, Nosin : DBL9608 atas nama DAYOSO alamat : Kp. Setu RT. 04 RW. VIII Rempoa Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan dikembalikan lagi kepada saksi AKHMAD KHAMIM pada hari rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 15.00 wib dirumah saksi dan sdr.GEMBOT menyuruh saksi AKHMAD KHAMIM untuk mengurusi uang gadai mobil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta).
5. Bahwa terdakwa bersama dengan saksi AKHMAD KHAMIM mengantarkan sdr. SOLEH PARIYANTO menggadaikan 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza, Warna Hitam, Nopol B 1858 WMG, Noka : MHFM1CB4JAK008930, Nosin : DBL9608 atas nama DAYOSO alamat : Kp. Setu RT. 04 RW. VIII Rempoa Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan yang seharusnya terdakwa patut dapat menduga atau mencurigai bahwa 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza, Warna Hitam, Nopol B 1858 WMG, Noka : MHFM1CB4JAK008930, Nosin : DBL9608 atas nama DAYOSO alamat : Kp. Setu RT. 04 RW. VIII Rempoa Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan merupakan hasil kejahatan pencurian dan terdakwa mendapatkan bagian komisi dari sdr. SOLEH PARIYANTO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dimana komisi tersebut telah terdakwa gunakan untuk membeli bensin mobil saksi AKHMAD KHAMIM sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dan yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah dibagi dua dengan saksi AKHMAD KHAMIM yaitu masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya