Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA dengan nomor : No.PK 8091220230400012 yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat I pada tanggal 30 April 2023.
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT I atau Tergugat II,Tergugat III sebagai penjamin (orang tua kandung Tergugat I) telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8091220230400012 yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat I pada tanggal 30 April 2023.
- Menyatakan SAH dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : “W13.00353647.AH.05.01 TAHUN 2023.” yang telah di daftar kan jaminan fidusia ke kantor Kementrian Hukum dan Ham pada tanggal 30-05-2023 Jam: 09:09:08 dengan nomor Sertifikat Jaminan Fidusia.
- Menghukum TERGUGAT I atau tergugat II dan III sebagai penjamin (orang tua kandung Tergugat I) untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang tertunggak atau keseluruhan angsuran yang belum terbayarkan, maka PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I atau Tergugat II dan III (orang tua kandung Tergugat I) untuk segera melunasi hutangnya sebesar Rp.113.575.000,-(seratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)Secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau bersifat inkracht;
- Tergugat wajib menyerahkan kepada penggugat objek jaminan fidusia yang berupa: “Satu unit Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan Merk HONDA-MINIBUS/BRIO SATYA E 1.2 S BENSIN M/T Tahun 2015,warna MERAH,No.rangka MHRDD1770FJ553917,No.Mesin L12B31454731,No.Polisi K 1786 BG,no.BPKB L133914751,atas nama ANGGRAENI RAHMAWATI DWI MARCHIA.Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/ membayar kewajiban tergugat kepada penggugat apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran sesuai Poin 5 (petitum).
- Menghukum TERGUGAT I atau tergugat II dan III sebagai penjamin (orang tua kandung Tergugat I) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|