--------Bahwa ia Terdakwa SUMARNO Bin (Alm) KASNO pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di halaman rumah Bangetayu Wetan Rt.02 Rw.01 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”.
---------Perbuatan Terdakwa SUMARNO Bin (Alm) KASNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 55 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. --------------------------- |