Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
460/Pid.Sus/2024/PN Smg SRI SUPARNI, SH AJI MAULANA PUTRA alias SOGLE bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 460/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4015/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1SRI SUPARNI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1AJI MAULANA PUTRA alias SOGLE bin MULYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----------  Bahwa terdakwaAJI MAULNA PUTRA Alias SOGLE Bin MULYONO bersama saksi AJI MAULANA alias SOGLE Bin MULYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 04..30 Wib, atau setidak-tidaknya pada April tahun 2024, bertempat didaerah Tambak Aji (Krapyak Semarang), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebih 5 (lima) gram.

 

------------------ Perbuatan terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor :35 tahun 2009  tentang Narkotika. ----------------

 

SUBSIDIAIR :

-----------  Bahwa terdakwa AJI MAULNA PUTRA Alias SOGLE Bin MULYONO bersama saksi AJI MAULANA alias SOGLE Bin MULYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Rabu  tanggal 03 April 2024 sekira pukul 10..00 Wib, atau setidak-tidaknya pada April tahun 2024, bertempat di warung depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan Pemuda No.07, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabuyang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------------------ Perbuatan terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor :35 tahun 2009  tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya