Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
97/Pdt.G/2025/PN Smg | PT DAFFA JAYA UTAMA | 1.PT. PLN (persero) 2.PT, Bank Rakyat Indonesia (BRI) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materiel : a. Dana Jaminan (Performance Bond) atau Bank Garansi: Kerugian materiel Penggugat dari perbuatan Para Tergugat I dan Tergugat II yang mencairkan Dana Jaminan (Performance Bond) atau Bank Garansi sebesar Rp. 2.714.442.840,- milik Penggugat selaku pihak Terjamin tanpa adanya persetujuan tertulis dari Penggugat dengan dikurangi kewajiban kurang bayar Penggugat sebesar Rp. 62.269.740,- = Rp. 2.652.173.100,- (Dua milyar enam ratus lima puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah); b. Biaya Advokat/Konsultan Hukum: Biaya pengurusan perkara ini, karena menggunakan jasa hukum Advokat/Konsultan Hukum yang harus dibayar oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 250.000.000. ,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tingkat pertama Pengadilan Negeri; Jadi jumlah nilai kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 2.652.173.100, + Rp. 250.000.000,- = 2.902.173.100,- ( Dua milyar sembilan ratus dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah); Kerugian Immateriel:
Dengan demikian total kerugian baik materiel dan immateriel yang diderita Penggugat dan harus diganti oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng atau tanggung menanggung adalah sebesar Rp. 2.902.173.100,- + Rp.3.149.341.604,- = Rp. 6.051.514.704,- ( Enam milyar lima puluh satu juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus empar rupiah);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |