Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
262/Pdt.P/2024/PN Smg TIENAWATI WINANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan menunjuk pemohon (TIENAWATI WINANTO) sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama PRISCILLA ROSELYN, Perempuan Lahir di Kab Semarang pada tanggal 30-04-2010 untuk merawat dan mendidik, mengasuh serta melakukan perbuatan hokum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual sebidang tanah dengan sertifikat  Hak Milik No 1546 yang terletak di Kelurahan sambiroto, Kecamatan tembalang, Kota Semarang, dengan luas tanah kurang lebih 905 m2 yang kepemilikannya atas nama Harry Saroso (suami dari pemohon).
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak