Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
469/Pdt.P/2024/PN Smg AROFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 469/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

I.       Menerima dan mengabulkan permohoan Pemohon;

II.      Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun lahir Pemohon pada Paspor milik Pemohon, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis dan terbaca : 16 Maret 1967 dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : 16 Maret 1968

III.    Memberi ijin kepada kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang, setelah kepadanya diberikan salinan sah dan penetapan ini untuk membetulkan atau memberi catatatn pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor yang bersangkutan;

IV.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak