Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Smg PT RAJA PILAR AGROTAMA PT RESTU AGROPRO JAYAMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Apr. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALFREDO SUDRAJAT, S.H.PT RAJA PILAR AGROTAMA
2HERIBERTUS YUDHA ADIASMARA, S.H.PT RAJA PILAR AGROTAMA
Pihak
Pihak
Petitum

Dalam provisi

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan produksi, promosi, peredaran, dan atau penjualan benih jagung yang menggunakan merek "RAJA" yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "RAJA SEED" milik Penggugat di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menarik kembali dari pasaran dan memusnahkan seluruh produk benih jagung Tergugat yang menggunakan merek "RAJA" yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "RAJA SEED" milik Penggugat di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan benih jagung Tergugat yang menggunakan Merek RAJA mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek RAJA SEED, Daftar Nomor IDM000279012, kelas NCL9 31, milik Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melanggar Merek RAJA SEED, daftar Nomor IDM000279012, kelas NCL9 31, milik Penggugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan produksi, pemasaran, dan penjualan produk benih jagung dengan Merek RAJA ke pasaran;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menarik semua produk benih jagung dengan Merek RAJA dari peredaran di pasaran;
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 732.004.000,00 (tujuh ratus tiga puluh dua juta empat ribu rupiah), dengan perincian: kerugian materil sejumlah Rp 682.004.000,00 (enam ratus delapan puluh dua juta empat ribu rupiah) dan kerugian immateril sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak