Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | DJAZIROH Binti Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 2 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | UMI HANIK Binti Almh. MAESUN Binti Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 3 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | MUTOK EFENDI Bin Almh. MAESUN Binti Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 4 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | AGUS IMAM FATONI Bin Almh. MAESUN Binti Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 5 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | DEWI NURUL AINI Binti Almh. MAESUN Binti Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 6 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | DEWI NURUL HIDAYAH Binti Almh. MAESUN Binti Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 7 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | AHNAF Bin Alm. SHON HADJI ZAENURIE Bin Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 8 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | HAZIM Bin Alm. SHON HADJI ZAENURIE Bin Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 9 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | ATIK FARIDA Binti Alm. SHON HADJI ZAENURIE Bin Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 10 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | ZAHROTUL FUAD Binti Almh. MUQOMAH Binti Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 11 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | TAUFIQURROHMAN Bin Almh. MUQOMAH Binti Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI | 12 | H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.A | FAYA KHOLISOTIN SOFIYATI Binti Almh. MUQOMAH Binti Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI |
|
Petitum |
- Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, H. ANANG NUROZI (orang tua Tergugat II - Tergugat V) dan Tergugat VI merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukumnya Akta Jual Beli No. 197/ 2014 pada tanggal 17 November 2014 hanya ditanda tangani oleh H. ANANG NURROZI (orang tua Tergugat II - Tergugat V) selaku penjual dan Tergugat I sebagai pembeli dihadapan PPATS Camat Kecamatan Genuk (Tergugat VI) adalah tidak sah;
- Menyatakan hukumnya Akta Jual Beli No. 197/ 2014 pada tanggal 17 November 2014 hanya ditanda tangani oleh H. ANANG NURROZI (orang tua Tergugat II - Tergugat V) selaku penjual dan Tergugat I sebagai pembeli dihadapan PPATS Camat Kecamatan Genuk (Tergugat VI) batal demi hukum;
- Menyatakan hukumnya tanah dengan persil Nomor 29 Blok D I Kohir Nomor 53 seluas ± 36.600 m2 terletak di Kelurahan Terboyo Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang dengan batas:
Sebelah Utara : Sungai
Sebelah Selatan : H. Ashar
Sebelah Barat : H. Mustofa
Sebelah Timur : H. Chumaedi
Merupakan harta peninggalan Alm. ZAENURI H. SAMSI alias JAENURI B. SAMSI alias YAENURI H. SAMSI yang belum dibagi waris kepada seluruh ahli waris;
- Memerintahkan kepada Tergugat VII untuk tidak memproses Akta Jual Beli No. 197/ 2014 tanggal 17 November 2014 sebagai dasar peralihan hak atas persil Nomor 29 Blok D I Kohir Nomor 53 seluas ± 36.600 m2 atas nama alm. ZAENURI H. SYAMSI alias JAENURI b SAMSI kepada siapapun;
- Menyatakan tidak sah seluruh perbuatan hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang mendasarkan Akta Jual Beli No. 197/ 2014 pada tanggal 17 November 2014 dalam sertipikat hak milik atas dasar persil Nomor 29 Blok D I Kohir Nomor 53 seluas ±36.600 m2 atas nama alm. ZAENURI H. SYAMSI alias JAENURI b SAMSI;
- Menyatakan sah dan berharga akan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 18.300.000.000,- (delapan belas miliar tiga ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar kerugian Immaterial (Moril) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini masing-masing kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|