Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. 1.Wiwik Winarni
2.Siti Nuraeni
PT. KARYA CAKRA REALTY Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat 130/Pdt.Pkpu/IX.2024/Adv.MI
Pihak
NoNama
1Wiwik Winarni
2Siti Nuraeni
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. KARYA CAKRA REALTY
Pihak
Petitum
1. Menerima Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon PKPU PT. KARYA CAKRA REALTY berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
3. Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Termohon PKPU PT. KARYA CAKRA REALTY;
4. Mengangkat dan menunjuk Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, Saudara Dwi Heru Nugroho, S.H., M.H. Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-48.AH.04.05-2024 tanggal 09 Mei 2024, yang beralamat di Pertokoan Kledokan Raya nomor 68, Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (55281).
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam mengurus harta Termohon PKPU PT. Karya Cakra Realty dalam Hal Termohon PKPU PT. Karya Cakra Realty dinyatakan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU PT. Karya Cakra Realty dinyatakan dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak