Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
55/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sukun | 1.A. WALUYA 2.RIF ATY AL ABIDAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G.S/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 33.375.972,00 | ||||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK1803UEYF/6058/03/2018 tanggal 19 – 3 - 2018, berikut perubahan - perubahannya ; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK1803UEYF/6058/03/2018 tanggal 19 – 3 - 2018, berikut perubahan - perubahannya ; 6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 33.375.972 ,- ( Tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 28.683.812 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 4.692.160 ,- 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 33.375.972 ,- ( Tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 28.683.812 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 4.692.160 ,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PUDAKPAYUNG, Kecamatan BANYUMANIK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No. 223 atas nama ALWI WALUYA, dengan luas ± 60 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 9693 / 1994 tanggal 5 – 10 - 1994 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |