Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
55/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sukun 1.A. WALUYA
2.RIF ATY AL ABIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 12 Jul. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sukun
Pihak
Pihak
NoNama
1A. WALUYA
2RIF ATY AL ABIDAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 33.375.972,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH PK1803UEYF/6058/03/2018 tanggal  19 – 3 - 2018, berikut perubahan - perubahannya ;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH PK1803UEYF/6058/03/2018 tanggal  19 – 3 - 2018, berikut perubahan - perubahannya ;

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 33.375.972 ,- ( Tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  28.683.812 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   4.692.160 ,-

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 33.375.972 ,- ( Tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  28.683.812 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   4.692.160 ,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PUDAKPAYUNG, Kecamatan BANYUMANIK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No. 223 atas nama ALWI WALUYA, dengan luas ± 60 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 9693 / 1994 tanggal 5 – 10 - 1994

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak