Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
247/Pdt.Bth/2023/PN Smg 1.ABDULLAH
2.NUR HAMIDAH
2.Martono
3.PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Semarang Pandanaran
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Agraria Nasional Kota Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 247/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ABDULLAH
2NUR HAMIDAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Afif Fahroni, S.H.ABDULLAH
2Afif Fahroni, S.H.NUR HAMIDAH
Pihak
NoNama
1Martono
2PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Semarang Pandanaran
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Agraria Nasional Kota Semarang
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.

2.Menyatakan sah sita Jaminan atas barang yang sekarang menjadi obyek sengketa.

3.Menyatakan barang sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386, semula atas nama Abdullah dan Nur Hamidah luas 892 m2  (delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sekaran

Rt.03 Rw.03 Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang, Adalah sah milik Para Pelawan yang diagunkan / dijaminkan Pada Terlawan II PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran yang beralamat di Jalan Pandanaran Nomor : 75  Mugassari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, Cq.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNNES yang beralamat di Ruko GSG UNNES Sekaran, Gunung Pati Semarang.

 

4.Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

5.Menyatakan Pelelangan barang sengketa milik Para Pelawan berupa sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386, semula atas nama Abdullah dan Nur Hamidah luas 892 m2 (delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sekaran Rt.03 Rw.03 Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang,    yang diagunkan oleh Para Pelawan  pada Terlawan II oleh Terlawan III dan segala surat yang terbit berkaitan dengan pelelangan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan demi hukum.

6.Menyatakan bahwa antisipasi jika akan dibalik namakan atas barang sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386, semula atas nama Abdullah dan Nur Hamidah luas 892 m2 (delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sekaran Rt.03 Rw.03 Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang  kepada Terlawan  I  adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

7.Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan barang obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386, semula atas nama Abdullah dan Nur Hamidah luas 892 m2 (delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sekaran Rt.03 Rw.03 Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang  kepada Para Pelawan.

8.Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV  secara tanggung renteng membayar ganti rugi Immateriil kepada Para Pelawan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang telah mempunyai kekuatan hukum (incrahts van gewidjs).

9.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaq), terhadap asset milik Para Pelawan sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386, semula atas nama Abdullah dan Nur Hamidah luas 892 m2 (delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sekaran  Rt.03 Rw.03 Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang.

10.Menyatakan Putusan ini ini dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi bahkan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali.

11.Menghukum Para Terlawan (Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV) membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat yang lain mohon Putusan yang   seadil - adilnya  ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak