Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PN Smg SRI WAHYUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Bahwa PEMOHON telah melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama ACHMAD ADYAR pada tanggal 26 Oktober 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 341/38/X/1997 tertanggal 26 Oktober 1997  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Kliwon, Kabupaten Surakarta;

 

  1. Bahwa dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang  bernama:

-    ADINTYA FITRI ULANDARI, perempuan, lahir di Semarang pada tanggal 29 Januari  1999;

-    APRILIA TIMUR WAHYUDYAR, Laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 20 April 2002;

-    HELMIE RIZKY ARDIANSYAH, Laki-laki, lahir di Semarang, pada tanggal 22 Mei 2007;

 

  1. Bahwa suami Pemohon yaitu ACHMAD ADYAR telah meninggal dunia di Semarang pada tanggal 16 Januari 2019 berdasarkan KUTIPAN KATA KEMATIAN PENCACATAN SIPIL No. 3374-KM-22012019-0030 tertanggal 22 Januari 2019;

 

  1. Bahwa sertipikat diperoleh karena pewarisan sebagaiamana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 7562/Kelurahan Meteseh, Surat Ukur tanggal 5 Juni 2018  No. 01286/METESEH/2018, Luas 96 m2, yang sudah tercatat sebagai pemegang hak yaitu : 

-      SRI WAHYUNI, perempuan, lahir di Semarang pada 29 April, 1994;

-      ADINTYA FITRI ULANDARI, perempuan, lahir di Semarang pada tanggal 29 Januari  1999;

-      APRILIA TIMUR WAHYUDYAR, Laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 20 April 2002;

-      HELMIE RIZKY ARDIANSYAH, Laki-laki, lahir di Semarang, pada tanggal 22 Mei 2007;

 

  1. Bahwa mengingat salah satu pemegang hak atas tanah tersebut yang merupakan  anak PEMOHON yaitu HELMIE RIZKY ARDIANSYAH, Laki-laki, lahir di Semarang, pada tanggal 22 Mei 2007 masih berusia di bawah umur sehingga belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka untuk kepentingan menjaminkan / menjual tanah dan bangunan tersebut, PEMOHON membutuhkan adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang;

 

  1. Bahwa oleh karena PEMOHON sebagai Ibu kandung dari anak yang belum dewasa tersebut, maka secara otomatis menjadi wali dan oleh karena itu sangatlah tepat jika ditunjuk untuk dapat mewakili anaknya yang belum cukup dewasa yang bernama HELMIE RIZKY ARDIANSYAH, Laki-laki, lahir di Semarang, pada tanggal 22 Mei 2007,  untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atau khusus yaitu menjaminkan atau menjual 1 (satu) sebidang tanah dan bangunan berdiri di atasnya yaitu :
  • Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik    No. 7562/Kelurahan Meteseh, Surat Ukur tanggal 5 Juni 2018  No. 01286/METESEH/2018, Luas 96 m2, tertelak di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah.

 

  1. Bahwa hal tersebut dilakukan oleh PEMOHON, yaitu menjaminkan atau menjual tanah sebagaimana dimaksud karena dengan alasan PEMOHON masih membutuhkan biaya untuk keperluan sekolah atau hal hal lain yang dianggap perlu dilakukan;

 

  1. Bahwa yang kami uraikan di atas telah sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan :

“(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.”

  1. Bahwa selanjutnya membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.

 

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk berkenan memeriksa dan menetapkan Permohonan ini dengan amar penetapan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan menunjuk PEMOHON (SRI WAHYUNI) untuk mewakili anak PEMOHON yang belum cukup dewasa bernama HELMIE RIZKY ARDIANSYAH, Laki-laki, lahir di Semarang, pada tanggal 22 Mei 2007, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atau khusus yaitu mewakili untuk menjaminkan/menjual 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan berdiri di atasnya yaitu :

 

  • Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 7562/Kelurahan Meteseh, Surat Ukur tanggal 5 Juni 2018  No. 01286/METESEH/2018, Luas 96 m2, tertelak di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah.

 

  1. Membebankan  biaya  yang  timbul  dalam  Permohonan  ini  kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak