Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
80/Pdt.G.S/2023/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar | 1.DARNI ISWOROWATI 2.YUNIEK HARINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.G.S/2023/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 10 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 112.146.625,00 | ||||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK1911YCGI/3040/11/2019 tanggal 15 – 11 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani TERGUGAT 1 ; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT 1 telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang dengan Nomor SPH PK1911YCGI/3040/11/2019 tanggal 15 – 11 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ; 6.Menyatakan sisa hutang TERGUGAT 1 kepada Penggugat adalah sebesar Rp.112,146,625,- ( Seratus dua belas juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 91.777.592,- Sisa Hutang Bunga Rp. 20.369.033,- 7.Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.112,146,625,- ( Seratus dua belas juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 91.777.592,- Sisa Hutang Bunga Rp. 20.369.033,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila TERGUGAT 1 tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan MUKTIHARJO KIDUL, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 09127 atas nama DARNI ISWOROWATI, dengan luas 50 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01737 / Muktiharjo Kidul / 2009 tanggal 04-01-2009 tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANGETAYU KULON, Kecamatan GENUK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4628 atas nama YUNIEK HARINI, dengan luas 142 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01519 / BANGETAYU KULON / 2011 tanggal 23-03-2011 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT 1 ; 9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |