Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Smg | PRAPTO PRAYITNO | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. DIREKTUR KRIMINAL UMUM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | ----- | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarangcq. Hakim Pemeriksa perkara a quo, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah secara hukum Penetapan Tersangka HALIM SANJAYA oleh TERMOHON ;
Menyatakan proses Penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Nomor : B/1416/II/RES.1.10./2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tanggal 9 Februari 2022 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan atau Tidak Sah secara hukum ;
Memerintahkan TERMOHON untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/325/VIII/2018/Jateng/Res Bms, tanggal 13 Agustus 2018, tentang adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan adanya dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL ;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon keputusan |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |