Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum orang tua Para Penggugat bernama Bapak SOETRISNO SOEHARTO sebagai nasabah deposan (pemilik deposito berjangka) pada Tergugat dengan warkat deposito berjangka No. 553709 dengan Nomor Urut DB/3/15/90000/270397/21 tanggal 27 Desember 1996;
- Menyatakan sah menurut hukum pemilik warkat deposito berjangka No. 553709 dengan Nomor Urut DB/3/15/90000/270397/21 tanggal 27 Desember 1996 adalah Bapak SOETRISNO SOEHARTO (orang tua Para Penggugat);
- Menyatakan sah menurut hukum dana pokok simpanan berjangka (deposito) yang ada pada Tergugat adalah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah menurut hukum Bunga deposito Berjangka Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Bapak SOETRISNO SOEHARTO (orang tua Para Penggugat);
- Menyatakah secara hukum Tergugat belum pernah melakukan pencairan atas warkat deposito berjangka No. 553709 dengan Nomor Urut DB/3/15/90000/270397/21 tanggal 27 Desember 1996 atas nama Bapak SOETRISNO SOEHARTO;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil kepada Para Penggugat, yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus sebagai berikut:
Ganti rugi materiil:
- Dana pokok deposito berjangka Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
- Bunga deposito sampai dengan bulan Juli 2024 sebesar Rp.3.723.750.000,-(tiga miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipotong pajak Rp 717.750.000- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 3.006.000.000,- (tiga miliar enam juta rupiah);
- Sehingga total pokok deposito dan bunga deposito sejumlah Rp. 3.906.000.000,-(tiga miliar sembilan ratus enam juta rupiah)
Ganti Rugi Immateriil : Hilangnya waktu, tenaga dan pikiran Para Penggugat untuk mengurus perkara ini, kerugian mana jika disetarakan dengan nilai uang adalah sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatori beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa Kantor Pusat Bank Jateng Gedung Grinatha Lt. 1-7, Jalan Pemuda No. 142 SemaranTanah berikut bangunan diatasnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dipakai sebagai dasar bagi Para Penggugat untuk mengurus pencairan warkat deposito berjangka No. 553709 dengan Nomor Urut DB/3/15/90000/270397/21 atas nama Bapak SOETRISNO SOEHARTO (orang tua Para Penggugat);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memberikan sanksi administratif kepada Tergugat;
- Menyatakan secara hukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau pun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|