INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | DARWADI, S.H. | Ir. BAMBANG SUSILO bin NUR HASIM Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | Tar-275/M.3.28/Ft.1/10/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |