Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
530/Pdt.P/2025/PN Smg ARDHI TRI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 530/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta
    Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca : ELNINO EDGAR PRASETYO; dirubah menjadi tertulis dan terbaca : NINO EDGAR PRASETYO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada
    Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar peubahan nama anak Pemohon tersebut dicatat
    didalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam. akta kelahiran yang
    bersangkutan;

Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak