Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
464/Pid.B/2024/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. HAFIDZ RIFQI RAMADHAN anak dari SUWATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 464/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4059/M.3.10/Eoh.2/08/2024
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HAFIDZ RIFQI RAMADHAN anak dari SUWATA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia, terdakwa HAFIDZ RIFQI RAMADHAN Bin SUWATA pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024  sekitar pukul 12.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei tahun 2024, bertempat di Showroom Honda Semarang Center Jln. Setiabudi Nomor 124  Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

Perbuatan terdakwa HAFIDZ RIFQI RAMADHAN Bin SUWATA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya