Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
291/Pid.Sus/2024/PN Smg | SALIMAN, SH | DIMAS CHANDRA WICAKSONO bin TASRIP (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 291/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2550/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
---------------Bahwa ia terdakwa DIMAS CHANDRA WICAKSONO bersama-sama dengan Sdr. NDARU SETIYAWAN Bin (Alm) KAMARUDIN (Diajukan sebagai terdakwa dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa dengan alamat Kampung Pudakpayung Ngasem RT.008 RW.005, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman berupa sabu seberat 4,42623 gram.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------------Bahwa ia terdakwa DIMAS CHANDRA WICAKSONO bersama-sama dengan Sdr NDARU SETIYAWAN Bin (Alm) KAMARUDIN (dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa dengan alamat Kampung Pudakpayung Ngasem RT.008 RW.005, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 4,42623 gram.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |