Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
291/Pid.Sus/2024/PN Smg SALIMAN, SH DIMAS CHANDRA WICAKSONO bin TASRIP (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2550/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1SALIMAN, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIMAS CHANDRA WICAKSONO bin TASRIP (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------------Bahwa ia terdakwa DIMAS CHANDRA WICAKSONO bersama-sama dengan Sdr. NDARU SETIYAWAN Bin (Alm) KAMARUDIN (Diajukan sebagai terdakwa dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa dengan alamat Kampung Pudakpayung Ngasem RT.008 RW.005, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman berupa sabu seberat 4,42623 gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

---------------Bahwa ia terdakwa DIMAS CHANDRA WICAKSONO bersama-sama dengan Sdr NDARU SETIYAWAN Bin (Alm) KAMARUDIN (dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa dengan alamat Kampung Pudakpayung Ngasem RT.008 RW.005, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 4,42623 gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya