Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Akta kelahiran anak pemohon yang semula tertulis dan terbaca: bahwa di Semarang pada tanggal bahwa di Semarang pada tanggal 20 Februari 2020 telah lahir : VALENTINO EIJI HUTAPEA anak kedua, laki-laki dari suami isteri : WAHYU ANGGALA HUTAPEA dan WAYA MUSTIKA RINI , dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : bahwa di Semarang pada bahwa di Semarang pada tanggal 20 Februari 2020 telah lahir : VALENTINO EIJI HUTAPEA anak kedua, laki-laki dari suami isteri : WAHYU ANGGALA dan WAYA MUSTIKA RINI ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan nama tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran anak Pemohon ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|