Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ARIS SUTIYONO Als PENDEK bin (Alm) SUCIPTO, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Kalibaru, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Kalibaru, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Terdakwa meneriman telepon dari ADITYA (DPO) meminta Terdakwa untuk membelikan sabu sebanyak 0,5 gram, atas permintaan pesanan ADITYA (DPO) tersebut Terdakwa menyampaikan harga 0,5 gram sabu tersebut sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada sekira pukul 22.07 WIB Terdakwa menerima uang pembayaran dari ADITYA (DPO) yang dikirimkan melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan ADITYA (DPO) menyampaikan melalui pesan whatsapp “kurangane nko ya bolo yen wis di tf sangu”, “tak f 429 sekk”, setelah menerima uang dari ADITYA (DPO) Terdakwa menghubungi SENTET (DPO) untuk memesan paket sabu sebanyak 2 (dua) paket, 1 (satu) paket untuk pesanan ADITYA (DPO) dan 1 (satu) paket untuk Terdakwa sendiri, pada saat melakukan komunikasi SENTET (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa harga 1 (satu) paket sabu sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga 2 (dua) paket sabu yang dipesan Terdakwa seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan transfer uang melalui akun DANA milik SENTET (DPO) sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa melakukan pembayaran Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran tersebut melalui aplikasi Zangi dengan nama kontak “Amman Satrio”, sekira pukul 22.30 WIB, SENTET (DPO) mengirimkan 2 (dua) buah foto lokasi sabu yang keduanya berada di pinggir Jalan Kalibaru, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, kemudian Terdakwa bergegas menuju lokasi yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa, sesampainya dilokasi Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang berada di pot bunga di pinggir Jalan Kalibaru, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket lagi yang berada di pot bunga sebelah lokasi pertama, setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu Terdakwa kemudian menyimpan 1 (satu) paket sabu di dalam saku celana Terdakwa dan 1 (satu) paket sabu lainnya Terdakwa pegang di tangan Terdakwa sembari memberitahu ADITYA (DPO) apabila sabu pesanannya dapat diambil, tidak berselang lama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa didatangi Saksi Handoyo dan Saksi Joko Prayitno bersama Tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang, seketika itu Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) paket sabu terbungkus dengan solasi warna hijau yang berada di genggaman tangan Terdakwa, kemudian pada saku celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu terbungkus dengan solasi warna hijau dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah HP merek OPPO A16 warna silver dengan nomor WA 082314925936 yang Terdakwa gunakan untuk melakukan komunikasi narkotika jenis sabu dengan ADITYA (DPO) dan SENTET (DPO), pada saat ditemukan barang bukti tersebut setelah dilakukan interogasi singkat Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab: 906/NNF/2025 tanggal 15 Maret 2025, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor: BB-2241/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang masing-masing plastik klip diisolasi warna hijau dengan berat bersih serbuk kristal 0,38977 gram adalah Positif Metamfetamina;
- Barang bukti nomor: BB-2242/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 44 ml adalah Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima berupa barang Narkotika jenis shabu dan diketahui berat bersih 0,38977 gram;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ARIS SUTIYONO Als PENDEK bin (Alm) SUCIPTO, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa menerima 2 (dua) buah foto lokasi sabu dari SENTET (DPO) yang keduanya berada di pinggir Jalan Kalibaru, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, kemudian Terdakwa bergegas menuju lokasi yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa, sesampainya dilokasi Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang berada di pot bunga di pinggir Jalan Kalibaru, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket lagi yang berada di pot bunga sebelah lokasi pertama, setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu Terdakwa kemudian menyimpan 1 (satu) paket sabu di dalam saku celana Terdakwa dan 1 (satu) paket sabu lainnya Terdakwa pegang di tangan Terdakwa sembari memberitahu ADITYA (DPO) apabila sabu pesanannya dapat diambil, tidak berselang lama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa didatangi Saksi Handoyo dan Saksi Joko Prayitno bersama Tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang, seketika itu Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) paket sabu terbungkus dengan solasi warna hijau yang berada di genggaman tangan Terdakwa, kemudian pada saku celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu terbungkus dengan solasi warna hijau dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah HP merek OPPO A16 warna silver dengan nomor WA 082314925936 yang Terdakwa gunakan untuk melakukan komunikasi narkotika jenis sabu dengan ADITYA (DPO) dan SENTET (DPO), pada saat ditemukan barang bukti tersebut setelah dilakukan interogasi singkat Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab: 906/NNF/2025 tanggal 15 Maret 2025, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor: BB-2241/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang masing-masing plastik klip diisolasi warna hijau dengan berat bersih serbuk kristal 0,38977 gram adalah Positif Metamfetamina;
- Barang bukti nomor: BB-2242/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 44 ml adalah Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima berupa barang Narkotika jenis shabu dan diketahui berat bersih 0,38977 gram;
- Bahwa Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan penyimpanan atau penyediaan narkotika jenis sabu, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-- |