Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatahkan SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak Surat Perjanjian Pembayaran Kewajiban tertanggal 27 April 2024;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT (Kerugian Materil + Kerugian Immateril) sebesar Rp. 150.000.000,- secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT paling lambat 1 (satu) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT membayar denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal 22 November 2024 (tanggal terjadinya kejadian yang menyebabkan produk yang diangkut oleh TERGUGAT RUSAK) sampai TERGUGAT menjalankan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
- Menyatakan demi hukum PENGGUGAT memiliki Hak untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan jajarannya, Otoritas Jasa Keuangan dan jajarannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan jajarannya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda dan jajarannya, serta Kelurahan atau Kantor Desa dan Kecamatan dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|