Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Smg ALFONSO KURNIAWAN WIDJANARKO 1.NUNGKY NOVIETA
2.Dr. NAUFAL RIZKY JOVEADANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PARSUGIN RAKISA, S.H., M.H.ALFONSO KURNIAWAN WIDJANARKO
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ;
  2. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan  Wanprestasi ;
  3. Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli tertanggal 13 September 2024 sah demi hukum;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan SHM Nomor 3798 luas 500M2 di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama Tergugat I  kepada  Penggugat ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita (conservatoir beslaag) terhadap SHM Nomor 3798 atas nama Tergugat I ;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  untuk  melakukan pemblokiran  terhadap SHM Nomor 3798 atas nama Tergugat I ;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  Untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti SHM Nomor 3798 atas nama Tergugat I .
  8.  Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar :

Kerugian Immateriil :

  1. Sebidang tanah SHM Nomor 3798 luas 500M2 di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang (Obyek Perkara) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
  2. Tidak di serahkannya Obyek Perkara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .
  3. Honor kuasa hukum sebesar Rp. 50.000.000,-

Kerugian Immateriil :

Rasa malu dan kecewa yang diderita oleh penggugat bila dinilai adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah);

Sehingga kerugian yang dialami oleh Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika tanpa suatu syarat apapun ;

  1. Menghukum Para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak