Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg WARSITI PT. ABDI MULIA BERKAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1WARSITI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DENAS PAMUNGKAS, SHWARSITI
Pihak
NoNama
1PT. ABDI MULIA BERKAH
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PKPU Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum Termohon yaitu PT. ABDI MULIA BERKAH dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Mengangkat Hakim Pengawas untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;

 

  1. Menunjuk :
    1. Bapak ERLAN NOPRI, S.H., M.Hum., Kurator dan pengurus terdaftar di Departemen Kehakiman & HAM RI No. AHU-318 AH.04.03-2018 tercatat berkantor di Law Office Erlan Nopri & Partners yang beralamat kantor di Jl. Balirejo I No. 10 C MujaMuju, Umbulharjo, Yogyakarta, dan;

 

  1. Bapak SIGIT RIZKI RIYANDANI, S.H., M.H., Kurator dan pengurus terdaftar di Departemen Kehakiman & HAM RI No. AHU-354 AH.04.03-2019 tercatat yang beralamat kantor di Jl. Cendana No. 09 Srondol Wetan kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Jawa Tengah, yang saat ini beralamat kantor di Kantor Hukum Jl. Jodipati No. 40 RT 003 RW 009 Keluarahan Purwokerto Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

 

 

 

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak