Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
51/Pdt.G/2019/PN Smg SURATNO 1.MULJONO CHENDRA
2.P.T. BANK SYARIAH MANDIRI
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SEMARANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Feb. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SURATNO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PARTONO S.H. M.HSURATNO
Pihak
NoNama
1MULJONO CHENDRA
2P.T. BANK SYARIAH MANDIRI
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SEMARANG
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.MENETAPKAN :

 

Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang  melakukan penyitaan (conservatoir beslaag) terhadap Sertifikat Hak Milik No.01519 Luas 585 m2 an. Muljono Chendra terletak di Jl. Cempaka Timur III/5 RT.03/RW.01, Kel.Sekaran Kec.Gunungpati,  Kota Semarang.

 

B.MEMUTUSKAN :

 

I.Primer :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Corservatoir Beslaag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang.

3.Menyatakan bahwa Penggugat adalah  Pemilik tanah/ bangunan sebagaimana dalam sertifikat SHM. No.01519 Luas 585 m2 an. Muljono Chendra terletak di Jl. Cempaka Timur III/5 RT.03/RW.01, Kel.Sekaran Kec.Gunungpati,  Kota Semarang.

4.Menyatakan bahwa Tergugat I ; Tergugat II ; dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

5.Menghukum Tergugat I untuk membayar kreditnya pada Tergugat II.

6.Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat HM. No.01519 Luas 585 m2 an. Muljono Chendra terletak di Jl. Cempaka Timur III/5 RT.03/RW.01, Kel.Sekaran Kec.Gunungpati,  Kota Semarang pada Penggugat, setelah kredit Tergugat I lunas.

7.Menghukum Tergugat III membatalkan pelelangan jaminan yang sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Semarang

8.Menghukum Tergugat I ; Tergugat II ; dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.

                 

II.Subsidair :

 

Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana berdasarkan perundang-undangan. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak