Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
51/Pdt.G/2019/PN Smg | SURATNO | 1.MULJONO CHENDRA 2.P.T. BANK SYARIAH MANDIRI 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SEMARANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Feb. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Feb. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak | - | ||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | A.MENETAPKAN :
Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang melakukan penyitaan (conservatoir beslaag) terhadap Sertifikat Hak Milik No.01519 Luas 585 m2 an. Muljono Chendra terletak di Jl. Cempaka Timur III/5 RT.03/RW.01, Kel.Sekaran Kec.Gunungpati, Kota Semarang.
B.MEMUTUSKAN :
I.Primer : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Corservatoir Beslaag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang. 3.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik tanah/ bangunan sebagaimana dalam sertifikat SHM. No.01519 Luas 585 m2 an. Muljono Chendra terletak di Jl. Cempaka Timur III/5 RT.03/RW.01, Kel.Sekaran Kec.Gunungpati, Kota Semarang. 4.Menyatakan bahwa Tergugat I ; Tergugat II ; dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata. 5.Menghukum Tergugat I untuk membayar kreditnya pada Tergugat II. 6.Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat HM. No.01519 Luas 585 m2 an. Muljono Chendra terletak di Jl. Cempaka Timur III/5 RT.03/RW.01, Kel.Sekaran Kec.Gunungpati, Kota Semarang pada Penggugat, setelah kredit Tergugat I lunas. 7.Menghukum Tergugat III membatalkan pelelangan jaminan yang sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Semarang 8.Menghukum Tergugat I ; Tergugat II ; dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
II.Subsidair :
Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana berdasarkan perundang-undangan. (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |