Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Smg ZENNIA DIANISTIKA, S.H. TRESA DHONI SETIAWAN Bin SUTRISNO Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1983/M.3.10/Eoh.2/4/2025
Pihak
NoNama
1ZENNIA DIANISTIKA, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TRESA DHONI SETIAWAN Bin SUTRISNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

      Primair

-------- Bahwa Terdakwa TRESA DHONI SETIAWAN Bin SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari  tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kaligawe Raya RT.03 RW.02 Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi korban  RISKI Alias ROKIM Bin (Alm) JASMO”.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-----

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa TRESA DHONI SETIAWAN Bin SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari  tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kaligawe Raya RT.03 RW.02 Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap saksi korban RISKI Alias ROKIM Bin (Alm) JASMO”.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya