Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
157/Pid.B/2025/PN Smg | ZENNIA DIANISTIKA, S.H. | TRESA DHONI SETIAWAN Bin SUTRISNO | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1983/M.3.10/Eoh.2/4/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -------- Bahwa Terdakwa TRESA DHONI SETIAWAN Bin SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kaligawe Raya RT.03 RW.02 Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi korban RISKI Alias ROKIM Bin (Alm) JASMO”.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-----
SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa TRESA DHONI SETIAWAN Bin SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kaligawe Raya RT.03 RW.02 Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap saksi korban RISKI Alias ROKIM Bin (Alm) JASMO”.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |