Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Smg GUNAWAN PRANOTO 1.SUGINARTO
2.IKA MAYASARI AGUSTINI
3.UD. TIGAN JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1GUNAWAN PRANOTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUNG WIDODOGUNAWAN PRANOTO
Pihak
NoNama
1SUGINARTO
2IKA MAYASARI AGUSTINI
3UD. TIGAN JAYA
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik merek kecap “ikan lele” yang sah berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan pelanggaran merek dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan kecap merek “lele dumbo” memiliki persamaan pada pokoknya dengan kecap merek “ikan lele” yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM000282317 tertanggal 30 November 2010 untuk barang sejenis;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian material sebesar 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan atas kerugian material sebesar 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan pemakaian yang tidak terbatas dalam memproduksi, memperdagangkan, menjual dan mengedarkan kecap merek “lele dumbo”;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini;

 

 

 

 

 

Atau  :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dalam Majelis Hakim berpendapat lain diluar tuntutan penggugat (ex aequo et bono)

 

Hormat kami,

  Kuasa Hukum Penggugat

 

 

 

                                                        A.Agung Widodo, SH, S.Sos, MH, CIL

  1.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak