Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
102/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Ngadiman
2.Feronika Linda Fitriani
3.Riva Dwi Listyani
PT.Sumber Cahaya Agung Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 102/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ngadiman
2Feronika Linda Fitriani
3Riva Dwi Listyani
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Sumber Cahaya Agung Textile
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Perjanjian Bersama (PB) tersebut batal demi hukum;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena pekerja meninggal dunia.

 

 

 

 

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi PHK pekerja meninggal dunia kepada Para Ahli waris sebesar :
  • Uang Pesangon   2 x 9 x Rp. 2.437.110,-                               =Rp.43.867.980,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja  10 x Rp. 2.437.110,-            = Rp.24.371.100,-  +

        Total sebesar                                                                           Rp.68.239.080,-

(Enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah).

Uang pisah yang sudah diterima sebesar Rp.15.000.000,-  

Total yang harus diterima  Rp.68.239.080 - Rp.15.000.000,-   = Rp.53.239.080,-

(lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah)

5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya