Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH LILIK DWI HARDIYANTO bin JUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 262/M.3.10/Enz.2/1/2025
Pihak
NoNama
1AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1LILIK DWI HARDIYANTO bin JUWARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa LILIK DWI HARDIYANTO, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024, bertempat di traffic light yang beralamat di Jl. Kelud Raya, Kel. Petompon, Kec. Gajahmungkur,  Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,27279 gram.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa LILIK DWI HARDIYANTO, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024, bertempat di traffic light yang beralamat di Jl. Kelud Raya, Kel. Petompon, Kec. Gajahmungkur,  Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,27279 gram.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya