Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
133/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance | Mabella Rehastri Azalia | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 133/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 142.864.900,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan surat Perjanjian Pembiayaan Investasi / Modal Kerja Dengan Cara Jual dan sewa Balik (Sale and Lease Back) Nomor : 9019174400/SLB_INV/12/22 tanggal 05 Desember 2022 atas 1 unit obyek pembiayaan Merk /type : Pick Up/ Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2.5 PU, No Mesin : 4D56CP35042, No. Rangka : MHMLPU39GK193386, No. Polisi : H 9547 GQ warna Merah Tahun 2016 BPKB atas nama PT. Satria Dewangga alamat : Madukoro Raya Ruko Semarang Indah Blok B/12A RT.03/10 Kel. Tawangmas Kec. Semarang Barat Kota Semarang beserta lampirannya antara PENGGUGAT dengan Tergugat adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum; 3. Menyatakan Tergugat terbukti telah lalai melaksanakan kewajibannya dan melakukan wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) pada objek sengketa berupa kendaraan roda empat Merk /type : Pick Up/ Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2.5 PU, No Mesin : 4D56CP35042, No. Rangka : MHMLPU39GK193386, No. Polisi : H 9547 GQ warna Merah Tahun 2016 BPKB atas nama PT. Satria Dewangga alamat : Madukoro Raya Ruko Semarang Indah Blok B/12A RT.03/10 Kel. Tawangmas Kec. Semarang Barat Kota Semarang; 5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 142 .864.900,- (Seratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu sembila ratus rupiah ) ; 6. Menyatakan bahwa Penggugat dapat menjual sendiri obyek sengketa melalui lelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang hasil dari penjualannya untuk diserahkan kepada Penggugat sebagai pelunasan Pembayaran Tergugat kepada Penggugat ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |