Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
133/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Mabella Rehastri Azalia Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 133/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance
Pihak
Pihak
NoNama
1Mabella Rehastri Azalia
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 142.864.900,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2.   Menyatakan surat Perjanjian Pembiayaan Investasi / Modal Kerja Dengan Cara Jual dan sewa Balik  (Sale and Lease Back) Nomor : 9019174400/SLB_INV/12/22 tanggal 05 Desember 2022 atas 1 unit obyek pembiayaan Merk /type : Pick Up/ Mitsubishi  Colt  L300  Diesel  Standart  2.5  PU,  No  Mesin  :  4D56CP35042,  No. Rangka : MHMLPU39GK193386, No. Polisi : H 9547 GQ warna Merah Tahun 2016 BPKB atas nama PT. Satria Dewangga alamat : Madukoro Raya Ruko Semarang Indah Blok B/12A RT.03/10 Kel. Tawangmas Kec. Semarang Barat Kota Semarang beserta  lampirannya  antara  PENGGUGAT  dengan  Tergugat  adalah  sah  dan berharga serta memiliki kekuatan hukum; 

3.   Menyatakan   Tergugat   terbukti   telah   lalai   melaksanakan   kewajibannya   dan melakukan wanprestasi kepada Penggugat; 

4.   Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) pada  objek  sengketa  berupa  kendaraan                                    roda  empat  Merk  /type  :  Pick  Up/ Mitsubishi  Colt  L300  Diesel  Standart  2.5  PU,  No  Mesin  :  4D56CP35042,  No. Rangka : MHMLPU39GK193386, No. Polisi : H 9547 GQ warna Merah Tahun 2016 BPKB atas nama PT. Satria Dewangga alamat : Madukoro Raya Ruko Semarang Indah   Blok   B/12A   RT.03/10   Kel.   Tawangmas   Kec.   Semarang   Barat   Kota Semarang; 

5.  Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 142 .864.900,- (Seratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu sembila ratus rupiah )  ; 

6.   Menyatakan bahwa Penggugat                                   dapat menjual sendiri obyek sengketa                                melalui lelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara  dan lelang (KPKNL) yang  hasil  dari  penjualannya  untuk  diserahkan  kepada  Penggugat  sebagai pelunasan Pembayaran Tergugat kepada Penggugat ; 

7.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak