Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
465/Pdt.G/2019/PN Smg RIZKI HOVIANI BNI Consumer and Retail Loan Center Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 465/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RIZKI HOVIANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALI LUBAB, SH dan RekanRIZKI HOVIANI
Pihak
NoNama
1BNI Consumer and Retail Loan Center Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.Menyatakan/Menetapkan tagihan yang ditagih oleh BNI Consumer and Retail Loan Center Semarang sebesar Rp. 26.704.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Rupiah) kepada Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum;

3.Menyatakan/Menetapkan tagihan Atas pemakaian dan atau pembobolan Kartu Kredit  no. 3563-9300-1043-5858  yang di keluarkan oleh Tergugat yang di lakukan oleh para pelaku dan pelaku telah mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tagihan tersebut dianggap sudah terbayarkan dan atau penghapusan penagihan;

4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

Atau                           

Jika Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak