| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 507/Pid.Sus/2025/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | MEDI NURSALIM bin HARTOYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 507/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5292/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwaMedi Nursalim bin Hartoyo pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di traffic light jalan Tegalsari Kelurahan Tegalsari Kecamatan Candisari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa terdakwaMedi Nursalim bin Hartoyo pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair tersebut di atas, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
