Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
72/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan | 1.IDA SUSANTI 2.AAN DENI RADIANTO 3.SUPARDI 4.SURATMI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 54.521.500,00 | ||||||||||
Petitum |
5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar 54.521.500,- (Lima puluh empat juta lima ratus dua puluh satu juta lima ratus rupiah) yang terdidi dari : Tunggakan Angsuran Pokok Rp. 30.478.466,- Tunggakan Angsuran Bunga Rp. 24.043.034,- 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 54.521.500 ,- ( Lima puluh empat juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah ) dengan rincian : Tunggakan Angsuran Pokok Rp. 30.478.466,- Tunggakan Angsuran Bunga Rp. 24.043.034 ,- 7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan NGADIRGO,Kecamtan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 03124 atas nama SUPARDI, dengan luas 270 m2 berdasarkan Surat Ukur No 00112/NGADIRGO/2015 tanggal 10 – 02 - 2015 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |