Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg PT. BANK QNB INDONESIA Tbk PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DAVIN VARIAN, SHPT. BANK QNB INDONESIA Tbk
Pihak
Pihak
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI, beralamat di Jalan Raya Palur KM 7.1, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI.

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :
    1. Saudari R. SRI DAMAYANTI S., SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU 201-AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019, berkantor di Gedung Perkantoran Soho Central Park Lantai 23 Unit 08, Jalan Letjen S. Parman Kav.28, Grogol, Jakarta Barat;
    2. Saudara RAY WINATA, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-17 AH.04.03-2019 tanggal 26 Februari 2019 berkantor di Fitrisyah Winata & Partners, dengan alamat Grha Tirtadi, Suite 207, Jalan Pangeran Antasari No.18 A, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan 12410;
    3. Saudara DJAWOTO JOWONO, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-149 tanggal 21 Desember 2015, berkantor di Djawoto Jowono, S.H. & Partners, beralamat di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 50, Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310;

selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI.

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

  1. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI.

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak