INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT. Mandiri Tunas Finance | Insyaningsih | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 124.650.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi kepada Penggugat. 3.Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR kepada PT. Mandiri Tunas Finance sebesar Rp. 124.650.000, apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT. Mandiri Tunas Finance selaku penggugat berhak untuk melakukan eksekusi Fiducia dari Tergugat. 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |