Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT. Mandiri Tunas Finance Insyaningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1FA. ALEXANDER G. SUGIARTO, S.H dan RekanPT. Mandiri Tunas Finance
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 124.650.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi kepada Penggugat.

3.Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR kepada PT. Mandiri Tunas Finance sebesar Rp. 124.650.000, apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT. Mandiri Tunas Finance selaku penggugat berhak untuk melakukan eksekusi Fiducia dari Tergugat.

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak