Petitum |
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Termohon PKPU, yaitu SADELI SETIAWAN, sebagai Termohon I dan EVELYNE HARTANTO, sebagai Termohon II beralamat di Jalan Sri Nalendra IV, No. 21, RT. 005, RW. 004, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Surakarta. berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo;
- Menunjuk EDY SUWANTO, S.H.,M.H.,Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU Para Termohon PKPU;
- Menunjuk serta mengangkat :
- ALI RIZA, S.E, Kurator dan pengurus terdaftar di Departemen Kehakiman & HAM RI No. AHU.AH.04.03-244, tertanggal. 06 Desember 2016, tercatat beralamat kantor di Adedanmas Building, 3rd Floor, Jl. T.B. Simatupang Kav. 5, Cilandak Barat, Jakarta 12430, yang beralamat kantor di Anwar Agung & Partners, Jl. Jatingaleh I No. 272, Banyumanik, Semarang;
- HERRYAU TOMMY MANURUNG, S.H, Kurator dan pengurus terdaftar di Departemen Kehakiman & HAM RI No. AHU-52.AH.04.03-2018, tertanggal 18 Januari 2018, tercatat beralamat kantor di Komplek Pasar Pagi Bintara, Ruko Blok B/25, Bintara, Bekasi Barat 17134, yang beralamat kantor di Anwar Agung & Partners, Jl. Jatingaleh I No. 272, Banyumanik, Semarang;
- KAIRUL ANWAR, S.H.,M.H, Kurator dan pengurus terdaftar di Departemen Kehakiman & HAM RI No. AHU-75 AH.04.03-2017, tertanggal 02 Juni 2017, tercatat beralamat kantor di Anwar Agung & Partners, Jl. Jatingaleh I No. 272, Banyumanik, Semarang, yang beralamat kantor di Anwar Agung & Partners, Jl. Jatingaleh I No. 272, Banyumanik, Semarang;
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal Para Termohon PKPU tersebut dinyatakan Pailit;
- Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 07 September 2018, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512 Semarang. 50148 Jawa Tengah;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menangguhkan biaya perkara sampai proses PKPU tetap berakhir; |