Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan status hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) dengan masa berakhir 10 Desember 2019 ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada PENGGUGAT sejak bulan Juni 2019 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar sisa masa perjanjian 5 Bulan RP Upah Tax Home Pay Rp. 16.500.000 (enambelasjuta lima ratus rupiah) per bulan x 5 bulan = Rp.80.000.000 (delapanpuluhjuta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT upah selama Proses Perselisihan Hubungan Industrial kepada pekerja Sdr Johanes Valentinus Rainandhita (PENGGUGAT), dimana sampai saat ini sudah berlangsung sejak juni 2019 hingga Oktober 2019 terhitung 5 (lima) bulan Upah Tax Home Pay Rp. 16.500.000(enambelasjuta lima ratus rupiah) per bulan x 5 bulan = Rp.80.000.000(delapanpuluhjuta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan ;
- Menetapkan putusanPengadilanHubungan Industrial dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasidan peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar vij vooraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U :
Memberikan putusan yang seadil-adilnya; |