Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
547/Pid.B/2019/PN Smg Rilke Dj Palar,SH AHMAD BISRI bin MUKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 547/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-192/ M.3.10/Epp.2/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
C. DAKWAAN :
 
KESATU 
 
-------- Bahwa terdakwa AHMAD BISRI  bin MUKRI dalam rentang waktu diantara Kamis tanggal 01 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2019 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2018-2019, bertempat di jalan lingkar Pemalang atau di kantor PT.SIBA SURYA , Jl. Terboyo no. 07  Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut : -------------------------
1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 ketika terdakwa AHMAD BISRI melamar pekerjaan di PT. SIBA SURYA , Jl. Terboyo no. 07  Kecamatan Genuk, Kota Semarang yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi darat dan pada saat diterima lamaran kerja tersebut, terdakwa ditempatkan posisi sebagai Driver 1 (satu) unit KBM Truck treler nopol : H-1776-EH  beserta kelengkapannya terlampir  kepada terdakwa untuk kepentingan operasional terdakwa selama menjadi Driver di PT. SIBA SURYA, dan selama terdakwa menjadi Driver di PT. SIBA SURYA tidak ada driver lain yang mengendarai 1 (satu) unit KBM Truck treler nopol : H-1776-EH  tersebut.
2. Bahwa selama terdakwa menjadi Driver di PT. SIBA SURYA, terdakwa telah menjual kelengkapan 1 (satu) unit KBM Truck treler nopol : H-1776-EH  yang terdakwa kuasai berupa 10 ( sepuluh biji ) tatakan koil tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak perusahaan, kepada tukang rosok di Jalan Lingkar Pemalang seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan terdakwa untuk membeli solar dikarenakan anggaran solar sebelumnya telah terdakwa gunakan untuk menginap dan makan di dareah Tuban.
 
 
 
3. Bahwa selain telah menjual 10 ( sepuluh biji ) tatakan koil tersebut, terdakwa juga pernah menghilangkan alat kelengkapan 1 (satu) unit KBM Truck treler nopol : H-1776-EH  yang terdakwa tidak laporkan ke pihak perusahaan yang berupa :
- 4 ( empat ) biji tatakan koil 
- 1 ( satu ) buah Dongkak  
- 4 ( empat ) buah terpal  
- 3 ( tiga ) rantai pengikat muatan 
- 3 ( tiga ) buah tleker 
- 5 ( lima ) buah Letter U penyambung rantai , 
- 3 ( tiga ) tiga buah trekbelt ,  
- 2 ( dua ) buah ban truck treler  tubles dengan no. Seri : B1C 6720 dan B1C 6451  
- 2 ( dua ) buah Ban truck treler  no. Seri : B1C 6767  dan B1C2328  
4. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, PT. SIBA SURYA  mengalami kerugian sejumlah Rp. 28.283.000,- (Dua puluh juta dua ratus delapan puluh tiga rupiah) yang sampai saat ini tidak ada upaya dan itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan  kerugian perusahaan sejumlah tersebut. 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP 
 
 
ATAU
 
KEDUA
 
-------- Bahwa terdakwa AHMAD BISRI  bin MUKRI dalam rentang waktu diantara Kamis tanggal 01 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2019 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2018-2019, bertempat di jalan lingkar Pemalang atau di kantor PT.SIBA SURYA , Jl. Terboyo no. 07  Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut : ------------------------------------------
1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 ketika terdakwa AHMAD BISRI melamar pekerjaan di PT. SIBA SURYA , Jl. Terboyo no. 07  Kecamatan Genuk, Kota Semarang yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi darat dan pada saat diterima lamaran kerja tersebut, terdakwa ditempatkan posisi sebagai Driver yang mempunyai tugas dan tanggungjawab  :
- mengirim barang-barang  pelanggan dari PT. SIBA SURYA  dari  tempat pengambilan barang sampai  tempat tujuan barang , 
- menjaga keamanan barang kiriman sampai tempat yang dituju  dan 
- menjaga kendaraan beserta kelengkapannya  dari berangkat melakukan pengiriman barang sampai  pulang kembali ke Kantor PT. SIBA SURYA
dengan mendapatkan upah/gaji tiap bulan sekitar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan ada bonus dari perusahaan sebagai tunjangan di luar gaji apabila mencapai jarak tempuh selama sebulan sejauh 4.500 km dengan bonus sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
2. Bahwa kemudian,  FERI WIJAYANTO selaku Asisten SPV Operasional  PT. SIBA SURYA saat itu menyerahkan 1 (satu) unit KBM Truck treler nopol : H-1776-EH  beserta kelengkapannya terlampir  kepada terdakwa untuk kepentingan operasional terdakwa selama menjadi Driver di PT. SIBA SURYA, dan selama terdakwa menjadi Driver di PT. SIBA SURYA tidak ada driver lain yang mengendarai 1 (satu) unit KBM Truck treler nopol : H-1776-EH  tersebut.
 
 
 
 
 
3. Bahwa selama terdakwa menjadi Driver di PT. SIBA SURYA, terdakwa telah menjual kelengkapan 1 (satu) unit KBM Truck treler nopol : H-1776-EH  yang terdakwa kuasai berupa 10 ( sepuluh biji ) tatakan koil tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak perusahaan, kepada tukang rosok di Jalan Lingkar Pemalang seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan terdakwa untuk membeli solar dikarenakan anggaran solar sebelumnya telah terdakwa gunakan untuk menginap dan makan di dareah Tuban.
4. Bahwa selain telah menjual 10 ( sepuluh biji ) tatakan koil tersebut, terdakwa juga pernah menghilangkan alat kelengkapan 1 (satu) unit KBM Truck treler nopol : H-1776-EH  yang terdakwa tidak laporkan ke pihak perusahaan yang berupa :
- 4 ( empat ) biji tatakan koil 
- 1 ( satu ) buah Dongkak  
- 4 ( empat ) buah terpal  
- 3 ( tiga ) rantai pengikat muatan 
- 3 ( tiga ) buah tleker 
- 5 ( lima ) buah Letter U penyambung rantai , 
- 3 ( tiga ) tiga buah trekbelt ,  
- 2 ( dua ) buah ban truck treler  tubles dengan no. Seri : B1C 6720 dan B1C 6451  
- 2 ( dua ) buah Ban truck treler  no. Seri : B1C 6767  dan B1C2328  
5. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, PT. SIBA SURYA  mengalami kerugian sejumlah Rp. 28.283.000,- (Dua puluh juta dua ratus delapan puluh tiga rupiah) yang sampai saat ini tidak ada upaya dan itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan  kerugian perusahaan sejumlah tersebut. 
 
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.    
Pihak Dipublikasikan Ya