Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
50/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg | JOKO HERMAWAN, SH | KHAYUB MUHAMAD LUTFI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Mei 2018 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 50/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Mei 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | 45/TUT.01.03/24/05/2018 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PERTAMA ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------- ATAU KE-DUA: ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |