Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
78/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Ryan Adi Pratama PT Semarang Packaging Industry Jaya Abadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 78/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Achmad Teguh W, SH dkkRyan Adi Pratama
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT berupa :

A) Uang Pesangon                     ( 2 x 8 x 2.314.684 )        :   Rp.             37.034.944    

B) Penghargaan Masa Kerja       ( 1 x 3 x 2.314.684 )        :   Rp.               6.944.052                ----------------------------------------------------------------  +                                       :                              Rp.     43.978.996

C) Uang penggantian hak           (15% x 43.978.996 )        :   Rp.               6.596.849

                                                           ---------------------------------------------------------------  +

                                                           JUMLAH                        :   Rp.             50.575.845

( lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT  membayar upah kepada Penggugat secara tunai dan seketika selama proses penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja belum ditetapkan sejak bulan September 2018 sampai dengan gugatan diajukan  yaitu  (Rp 2.314.684 x 12 bulan  : Rp. 27.776.208 ) atau sejak september 2018 sampai dengan putusannya perkara ini  ;-------------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). ------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. --------------------------------

Atau, Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya