Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
225/Pdt.Bth/2019/PN Smg Teguh Wahyono, SE 1.Erwin Sagita
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 225/Pdt.Bth/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUNARNO, S.H dan RekanTeguh Wahyono, SE
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan Terlawan II untuk tidak melaksanakan lelang eksekusi atas benda jaminan berupa tanah dan bangunan tersebut dalam SHM No. 1074 Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sampai ada keputusan tentang kepastian nilai hutang yang harus ditanggung oleh Pelawan.

 

DALAM KONPENSI

1.Menerima dan mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya

2.Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Terlawan I yang menguasai tanah obyek jaminan tersebut dalam SHM No. 1074 Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang dan mengambil uang sewa kos telah merubah nilai hutang Pelawan terhadap Terlawan I

4.Menetapkan nilai hutang Pelawan Terhadap Terlawan I sebagaimana ditetapkan dalam putusan No.431/Pdt.G/2016/PN.Smg. telah berubah dan menjadi tidak pasti.

5.Menyatakan menurut hukum putusan No.431/Pdt.G/2016/PN.Smg. kehilangan kekuatan eksekutorialnya.

6.Menghukum Terlawan II untuk tidak melakukan lelang terhadap tanah jaminan tersebut dalam SHM No. 1074 Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang.

7.Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak