Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Nomor : 567/2447/2018, tertanggal 30 Juli 2018, perihal : Anjuran yang ditandatangani Mediator Hubungan Industrial dan diketahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang adalah tidak sah dan/ atau batal demi hukum.
- Menyatakan surat Kantor Advokat Antoni Bangun & Rekan, No. : 026/Srt-AB&R/II/2018, tertanggal 01 Pebruari 2018, perihal : Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Undangan Perundingan Bipartite tentang Pembayaran Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah adalah sah.
- Menyatakan Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Menyatakan Tergugat berhak mendapat uang penggantian hak dan uang pisah serta biaya-biaya dari Penggugat, sebesar Rp. 2.796.376,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
- Menghukum Penggugat membayar uang penggantian hak dan uang pihak serta biaya-biaya kepada Tergugat sebesar Rp. 2.796.376,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menerima uang penggantian hak dan uang pisah serta biaya-biaya dari Penggugat sebesar Rp. 2.796.376,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
- Menghukum Tergugat mengembalikan barang-barang milik Penggugat, yang terdiri dari :
- Tergugat wajib mengembalikan laptop.
- Tergugat wajib mengembalikan Buku Peraturan Perusahaan.
- Tergugat wajib mengembalikan ID Card.
- Tergugat wajib mengembalikan Kartu Peserta Asuransi Avrist.
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |