Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg PT. ETHICA Industri Farmasi Sdr. DANNYEL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 31 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Antoni Bangun, SH.HENNY TRIYANA BINTI HERMAN SANI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan surat Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Nomor : 567/2447/2018, tertanggal 30 Juli 2018, perihal : Anjuran yang ditandatangani Mediator Hubungan Industrial dan diketahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang adalah tidak sah dan/ atau batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan surat Kantor Advokat Antoni Bangun & Rekan, No. : 026/Srt-AB&R/II/2018, tertanggal 01 Pebruari 2018, perihal : Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Undangan Perundingan Bipartite tentang Pembayaran Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah adalah sah.

 

  1. Menyatakan Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

  1. Menyatakan Tergugat berhak mendapat uang penggantian hak dan uang pisah serta biaya-biaya dari Penggugat, sebesar Rp. 2.796.376,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).

 

  1. Menghukum Penggugat membayar uang penggantian hak dan uang pihak serta biaya-biaya kepada Tergugat sebesar Rp. 2.796.376,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menerima uang penggantian hak dan uang pisah serta biaya-biaya dari Penggugat sebesar Rp. 2.796.376,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat mengembalikan barang-barang milik Penggugat, yang terdiri dari :

 

  1. Tergugat wajib mengembalikan laptop.
  2. Tergugat wajib mengembalikan Buku Peraturan Perusahaan.
  3. Tergugat wajib mengembalikan ID Card.
  4. Tergugat wajib mengembalikan Kartu Peserta Asuransi Avrist.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  •  

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya