Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg FADLI SURAHMAN. SH. SUPARDI Bin KAMSUDIN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-298/PRBAL/Ft.1/02/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa SUPARDI Bin KAMSUDIN sebagai Kepala Desa Buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga,  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti dari Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Desember 2018 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Desa Buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga atau setidak– tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara  yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa SUPARDI Bin KAMSUDIN sebagai Kepala Desa Buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga,  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti dari Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Desember 2018 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor Desa Buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga atau setidak– tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara  yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.  Pasal 64 ayat (1)  KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa SUPARDI Bin KAMSUDIN sebagai Kepala Desa Buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga,  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti dari Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Desember 2018 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor Desa Buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga atau setidak– tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan pernuatan tersebut,  yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.  Pasal 64 ayat (1)  KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya