Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
81/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg NANIK dkk PT. JAYKAY FILES INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 81/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HERU BUDI UTOYO, S.H. dkkNANIK dkk
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dengan PARA PENGGUGAT putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai, dengan perincian sebagai berikut :
  1. PENGGUGAT I, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 2 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 10.860.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 10.860.000,00 = Rp. 1.629.000,00
  • Jumlah Rp. 12.489.000,00 (dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
  1. PENGGUGAT II, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 3 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 16.290.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 16.290.000,00 = Rp. 2.443.500,00
  • Jumlah Rp. 18.733.500,00 (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  1. PENGGUGAT III, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 3 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 16.290.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 16.290.000,00 = Rp. 2.443.500,00
  • Jumlah Rp. 18.733.500,00 (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  1. PENGGUGAT IV, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 2 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 10.860.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 10.860.000,00 = Rp. 1.629.000,00
  • Jumlah Rp. 12.489.000,00 (dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
  1. PENGGUGAT V, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 4 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 21.720.000,00
  • Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 5.430.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 27.150.000,00 = Rp. 4.072.500,00
  • Jumlah Rp. 31.222.500,00 (tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  1. PENGGUGAT VI, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 1 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 5.430.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 5.430.000,00 = Rp. 814.500,00
  • Jumlah Rp. 6.244.500,00 (enam juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
  1. PENGGUGAT VII, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 3 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 16.290.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 16.290.000,00 = Rp. 2.443.500,00
  • Jumlah Rp. 18.733.500,00 (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  1. PENGGUGAT VIII, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 4 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 21.720.000,00
  • Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 5.430.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 27.150.000,00 = Rp. 4.072.500,00
  • Jumlah Rp. 31.222.500,00 (tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  1. PENGGUGAT IX, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 4 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 21.720.000,00
  • Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 5.430.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 27.150.000,00 = Rp. 4.072.500,00
  • Jumlah Rp. 31.222.500,00 (tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  1. PENGGUGAT X, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 2 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 10.860.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 10.860.000,00 = Rp. 1.629.000,00
  • Jumlah Rp. 12.489.000,00 (dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
  1. PENGGUGAT XI, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 3 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 16.290.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 16.290.000,00 = Rp. 2.443.500,00
  • Jumlah Rp. 18.733.500,00 (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  1. PENGGUGAT XII, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 2 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 10.860.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 10.860.000,00 = Rp. 1.629.000,00
  • Jumlah Rp. 12.489.000,00 (dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
  1. PENGGUGAT XIII, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 1 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 5.430.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 5.430.000,00 = Rp. 814.500,00
  • Jumlah Rp. 6.244.500,00 (enam juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
  1. PENGGUGAT XIV, sebesar :
  • Uang pesangon 2 x 2 x Rp. 2.715.000,00 = Rp. 10.860.000,00
  • Uang penggantian hak 15 % x Rp. 10.860.000,00 = Rp. 1.629.000,00
  • Jumlah Rp. 12.489.000,00 (dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Jumlah keseluruhan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) yang wajib dibayar TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 243.535.500,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama masa proses hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp. 2.715.000,- (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dikalikan 6 (enam) bulan, yang perinciannya sebagai berikut:
  1. PENGGUGAT I, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  2. PENGGUGAT II, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  3. PENGGUGAT III, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  4. PENGGUGAT IV, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  5. PENGGUGAT V, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  6. PENGGUGAT VI, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  7. PENGGUGAT VII, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  8. PENGGUGAT VIII, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  9. PENGGUGAT IX, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  10. PENGGUGAT X, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  11. PENGGUGAT XI, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  12. PENGGUGAT XII, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  13. PENGGUGAT XIII, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  14. PENGGUGAT XIV, sebesar 6 x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290.000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);

Jumlah keseluruhan upah proses perselisihan hubungan industrial yang wajib dibayar TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan tersebut.
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada upaya hukum Kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak