Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
73/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg | ARIE CHANDRA DINATA NOOR, SH. | DWI NURHADI SETIAWAN Bin ASNAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Sep. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-84/O.3.30.4/Ft.1/09/2018 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | P R I M A I R : ---------- Perbuatan terdakwa DWI NURHADI SETIAWAN Bin ASNAWI dan kawan-kawannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ---------- Perbuatan terdakwa DWI NURHADI SETIAWAN Bin ASNAWI dan kawan-kawannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |