Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk Pemohon : TRIO ALTHA FUNNISA, perempuan lahir di Semarang, tanggal 8 Mei 2008. Untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) menjual sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat HGB No. 04514 yang terletak di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, seluas 260 M2 yang kepemilikannya tercatat atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|