Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
82/Pdt.Bth/2018/PN Smg Paulus Anandaju Yosia Bagus Sanjoyo Setiyanto Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 82/Pdt.Bth/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mar. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1FX. Sujadi, SH.,MHPaulus Anandaju
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

1.Menyatakan perlawanan Pelawan  sebagai pihak yang benar dan tepat

2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan jujur

3.Menyatakan surat perjanjian tertanggal 27 Januari 2007, dalam Akte nomer 03 dan Perjanjian tanggal 20 April 2006 dihadapan Notaris HONKY LESTARI T.W.M.J,SH adalah mengikat dan sah menurut hukum

4.Menyatakan Lelang dengan Risalah Lelang Nomer 1236/37/2017 batal demi hukum

5.Memerintahkan, juru sita Pengadilan Negeri Semarang segera meletakkan sita jaminan (Concervatoir Beslag) tehadap 2(obyek) sengketa tersebut

6.Menetapkan menurut hukum ,  2(dua) obyek sengketa tesebut  milik Penggugat

7.Menyatakan menurut hukum, Pelawan telah menampati , menguasai 2(dua) obyek sengketa tesebut adalah sah

8.Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum dari pihak-pihak yang terkait (uitvoodbaar bijvoraad)

9.Menetapkan biaya perkara menurut hukum dibayar oleh para Terlawan

 

Subsider:                            

Mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya; (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak