Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Smg TJHIN ANDREAS KAYUN KAPOLRESTABES SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Feb. 2021
Nomor Surat --------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

I.       Tentang Tindakan-tindakan Termohon sebagai berikut :

 

Penghentian Penyidikan Perkara yang Tidak Sah sesuai Hukum dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/526/IX/2019/JATENG/RES TBS SMG tanggal 13 September 2019, seperti yang ternyata dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : B/473/II/RES.1.24/2021/Reskrim tanggal 05 Februari 2021 namun Pemohon menerima SP3 dari Termohon/Penyidik Aipda FIRDAHUS S, SH.MH. pada hari Senin Siang tanggal 08 Februari 2021 (bukti screenshot WhatsApp/WA dari Aipda Firdahus S, SH.MH. kepada Kuasa Pemohon terlampir) ;------------

 

 

  1. Fakta-fakta yang menjadi Latar Belakang :

 

  1. Bahwa awalnya pada tanggal 15 April 2019 Pemohon melaporkan/mengadukan adanya dugaan Tindak Pidana melalui Kuasa Hukumnya terhadap Terlapor Harianto Muin bin Selamet dkk kepada Kapolrestabes Semarang atas tindakan dan perbuatan melawan hukum dari Terlapor Harianto Muin bin Selamet dkk yang dengan sengaja dan terang-terangan serta secara bersama-sama melawan hukum  menumpahkan batu-batuan sebesar kepala kerbau dari beberapa dump truck didepan pintu-pintu masuk pabrik milik Pemohon di Jl. Industri V/145 Lingkungan Industri Kecil (LIK) “Bugangan Baru” Genuk Semarang, sehingga membuat terhalangnya lalu lintas akses keluar masuk orang dan barang serta merusak pondasi halaman pabrik milik Pemohon yang menimbulkan kerugian materiil  yang cukup besar yakni selain kerusakan pondasi halaman pabrik, juga mengakibatkan merosotnya omzet produksi dan penjualan barang hasil produksi pabrik milik Pemohon disebabkan  terhalangnya mobil angkutan untuk drop bahan baku produksi dan pengambilan barang-barang hasil produksi pabrik ke pelanggan-pelanggan akibat tertutupnya akses pintu-pintu  keluar masuk pabrik milik Pemohon. Selain itu juga mengancam keberlangsungan kerja pabrik beserta kehidupan masa depan 200 karyawannya akibat perbuatan melawan hukum dari Terlapor yang melanggar Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP. Dan sampai detik ini batu-batuan yang sengaja ditumpahkan didepan semua pintu-pintu masuk pabrik milik Pemohon oleh Terlapor dilarang disingkirkan dengan ancaman kekerasan terhadap Pelapor/Pemohon ;-------------------

 

  1. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 Pengaduan/Pelaporan dari Pemohon diterima dan ditangani oleh Termohon di Kanit IDIK II/Ekonomi Polrestabes Semarang, seperti yang ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/292/IV/RES.1.24/2019/Reskrim tertanggal 26 April 2019, dan disusul dengan SP2HP tertanggal 15 Juli 2019 ;---------------------------------------

 

  1. Bahwa pada tanggal 19 September 2019 Termohon telah menaikkan status perkara dugaan Tindak Pidana tersebut dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan terhadap Tersangka Harianto Muin bin Selamet dkk seperti yang ternyata dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : LP/B/526/IX/2019/JATENG/RES TBS SMG tertanggal 19 September 2019, namun Termohon menerapkan dan menjerat Para Tersangka dengan Pasal 63 Ayat (1) dan/ atau Pasal 12 Ayat (1) UU.RI. Nomor : 38 tahun 2004 tentang MENGGANGGU FUNGSI JALAN (Lex Spesialis) dan/ atau Pasal 192 ke-1 KUHP dan/ atau Pasal 64 Ayat (1) KUHP, bukan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP seperti diawal Pemohon membuat Laporan Polisi, dan Para Tersangka Tidak Ditahan oleh Termohon ;-------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2019 Termohon telah menyita semua barang/alat bukti dari tangan Pemohon yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan Pemohon, seperti yang ternyata dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/167a/X/2019/Reskrim  tertanggal 09 Oktober 2019. Dan pula Termohon telah memasang “Police Line” di TKP ;-----------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa pengubahan pengenaan Pasal-pasal diluar KUHP oleh Termohon terhadap Para Tersangka tersebut pada posita 3 (tiga) diatas mengakibatkan kerugian bagi Pemohon, yakni :
  • Proses Penyidikan jadi lama berlarut-larut hingga memakan waktu 17 bulan lamanya dan menelan biaya tidak sedikit.

 

  • Termohon selain memeriksa (BAP) Para Tersangka dan banyak Saksi-saksi fakta terkait dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan Pemohon, juga memeriksa banyak Saksi-saksi diluar lainnya seperti dari Dinas Perindustrian Kota Semarang, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Babinsa Kelurahan Muktiharjo, PT. Tanah Makmur, Saksi Ahli Pidana dari Untag Semarang dan Unwahas Semarang, Saksi Ahli Perdata, Klarifikasi dan konfirmasi dengan Kemenkumham Wilayah Jateng, Koordinasi dengan Krimsus Polda Jateng, klarifikasi dengan Bidpropam dan Itwasda Polda Jateng, dll yang proses penyidikan kesemuanya diatas telah banyak menguras energy dan menghabiskan banyak waktu dan biaya tidak sedikit, padahal perkara yang dilaporkan oleh Pemohon kepada Termohon adalah perkara kejahatan yang biasa/sederhana yakni dengan menerapkan Pasal-pasal yang ada didalam KUHP.

 

  • Pengenaan Pasal-pasal diluar KUHP terhadap Para Tersangka oleh Termohon mengakibatkan Biasnya Laporan dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan oleh Pemohon yang berpotensi memberi ruang untuk dapat dikeluarkannya SP3 oleh Termohon, padahal sejatinya KUHP adalah “Kitab Suci” landasan penyidikan bagi Termohon selaku Penyidik didalam rangka tugas penyidikan yang bersifat Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) serta Transparansi dan Akuntabel dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

 

  • Termohon berupaya untuk meminta keterangan dari Saksi Ahli Perdata yang sejatinya tidak ada korelasinya terhadap Laporan Polisi dari Pemohon tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur didalam Pasal 170 KUHP.

 

  • Pemohon dan Kuasa Pemohon telah mengajukan Keberatan/Protes kepada Termohon atas tindakannya meminta keterangan dari Saksi Ahli Perdata yang tidak ada korelasinya dengan perkara dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan oleh Pemohon, pun juga dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan Pemohon nyata terjadi dan telah diketahui oleh Termohon, namun protes tersebut tidak di indahkan oleh Termohon ;---

 

  1. Bahwa setelah Saksi Ahli Pidana dari Untag dimintai keahliannya, Termohon telah mendapatkan keyakinan dan optimis seraya mengatakan kepada Saksi Ahli Pidana tersebut bahwa perkara ini A-1 dapat dilimpahkan ke Penuntut Umum segera ;------------------------------

 

  1. Bahwa setelah beberapa SP2HP dikeluarkan oleh Termohon, yang totalnya ada 10 SP2HP yang dikirimkan kepada Pemohon, akhirnya pada tanggal 05 Februari 2021 Termohon mengeluarkan SP2HP yang intinya Menghentikan Penyidikan Perkara ini, dan disusul pada tanggal yang sama telah dikeluarkan pula SP3 ;------------------------------

 

  1. Bahwa didalam SP3 tersebut ditulis bahwa Laporan Hasil Gelar Penghentian Penyidikan dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2021, dimana gelar perkara dimaksud Tidak Melibatkan Pemohon dan Kuasa Pemohon sehingga Pemohon tidak dapat melindungi kepentingan hukumnya atas dugaan Laporan Pidana yang dilaporkan yang nyata-nyata telah menimpa dan diderita Pemohon, sehingga Pemohon merasa tidak mendapatkan Perlindungan Hukum dan Diayomi serta diperlakukan sebagaimana mestinya selaku korban oleh Termohon sebagaimana azas hukum Restorative Justice yakni POLRI Wajib Melindungi Korbannya yang memang sudah seharusnya menjadi Tupoksinya anggota POLRI cq. Reserse Kriminal guna melayani dan melindungi masyarakat dari kejahatan.

Didalam azas hukumnya, hukum punya fungsi dan tujuan yakni Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan ;---------------------------------------

 

  1. Last but not least, sebelum SP3 dikeluarkan oleh Termohon, Terlapor/Tersangka Harianto Muin bin Selamet sudah berkoar-koar duluan dihadapan anggota Polisi Polsek Genuk Semarang dan dihadapan khalayak ramai, bahwa Laporan Polisinya Pemohon sudah dikunci di Polrestabes Semarang dan segera akan dikeluarkan SP3 oleh Termohon, karena Terlapor/Tersangka Harianto Muin bin Selamet mempunyai Becking Pejabat Polda Jateng ;----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya